Otonomi Papua Harus Lahir dari Keinginan Masyarakat Setempat
RADARBANGSA.COM - Anggota Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua Anwar Hafid menekankan bahwa otonomi yang diberikan kepada Papua dan Papua Barat haruslah muncul dari asal-usul dan hak yang diakui daerah itu sendiri. Sehingga, menurutnya, otonomi tersebut memang lahir dari keinginan masyarakat setempat.
"Yang menjadi keinginan masyarakat di sana kan bagaimana otonomi yang dimiliki ini menjadi otonomi yang muncul dari asal-usul daerah itu sendiri, seperti misalnya otonomi yang ada di dalam desa. Jadi bukan otonomi yang pemberian dari pusat tetapi yang diakui lahir dari hak asal usul daerah itu sendiri," ujarnya dalam Rapat Kerja Pansus Otsus Papua dengan peneliti UGM Bambang Purwoko dan peneliti LIPI Mardyanto Wahyu Tryanmoko, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.
Anwar mengungkapkan, apa yang diinginkan masyarakat Papua selama ini adalah pengakuan terhadap hak asal-usul yang dimiliki oleh adat dalam mengelola segala sumber dayanya baik sumber daya alam maupun sumber daya lain yang ada dan dimiliki oleh daerah tersebut. Sehingga komitmen pemerintah pusat sangat penting agar Undang-Undang Otsus ini dapat memberi kewenangan dan hak sepenuhnya kepada masyarakat Papua.
"Komitmen pemerintah pusat ini tentu sekali lagi saya ingin mengulangi bahwa UU Otsus ini harus bisa berdiri sendiri, kalau dia (UU Otsus) tidak bisa berdiri sendiri, maka ini hanya akan menjadi UU yang kita hanya bicara tentang dana, bicara tentang pemekaran, tapi yang paling penting adalah bagaimana UU ini dapat memberi kewenangan hak sepenuhnya dan mengakui hak-hak asal-usul masyarakat yang ada di sana," tandasnya seperti dilansir dari laman resmi DPR RI.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Sambangi PKS, Anies-Muhaimin: Terima Kasih Telah Berjuang Mewujudkan Cita-cita Perubahan
-
Inter Milan Kunci Gelar Juara Liga Italia, Simone Inzaghi Bangga
-
Mentan Sebut Modernisasi Pertanian Bisa Tingkatkan Produksi Pangan
-
Gus Imin Apresiasi Hakim MK Berikan Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
-
Tanggapan Gus Imin Soal Putusan Mahkamah Konstitusi