Kemenpan RB Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Mobilitas dan Cuti ASN

| Jum'at, 25/06/2021 20:30 WIB
Kemenpan RB Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Mobilitas dan Cuti ASN Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Ilustrasi)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pembatasan Mobilitas dan Cuti untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat tersebut menegaskan bahwa ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama libur nasional 2021.

"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang pada masa pandemi COVID-19 perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai," tulis SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Jumat, 25 Juni 2021.

Adapun SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19 tersebut memuat dua poin utama. Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi SE tersebut.

Kedua, pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama. Oleh karena itu, PPK pada kementerian, lembaga, daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.

Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.

Tags : Kemenpan RB , ASN , Surat Edaran , Indonesia