Pembatasan Mobilitas Masyarakat Malam Hari Bakal Tambah 12 Titik di Jadetabek

| Jum'at, 25/06/2021 22:01 WIB
Pembatasan Mobilitas Masyarakat Malam Hari Bakal Tambah 12 Titik di Jadetabek Pembatasan Mobilitas masyarakat malam hari di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. (Foto: twitter @TMCPoldaMetro)

RADARBANGSA.COM - Polda Metro Jaya akan menambah 12 titik pembatasan mobilitas masyarakat pada malam hari di kota/kabupaten penyanggah Jakarta. Pembatasan tersebut untuk menekan angka penyebaran kasus COVID-19 yang meningkat saat ini.

"Kalau kemarin 10 ada di Jakarta hasil evaluasi kemudian ditambah 12 titik di kawasan penyanggah Ibu Kota," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat, 25 Juni 2021.

Dijelaskannya, 12 titik baru tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan di Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota bekasi, Kabupaten Bekasi, hingga Kota Depok.

"Itu semua ada titik-titiknya, nanti akan kami sampaikan, titik-titiknya di mana dengan aturannya yang sama jam 21.00 WIB sampai jam 04.00 WIB. Walaupun dalam pelaksanaannya kita lihat situasinya di lapangan," jelasnya.

Sementara itu, pemberlakuan pembatasan mobilitas masyarakat di DKI Jakarta malam hari di 10 titik akan dievaluasi. Jika sudah tertib, tutur Sambodo, maka pembatasan mobilitas akan dialihkan ke titik lainnya.

"Jadi kalau 10 sudah dinyatakan tertib, cukup jadi kawasan pengendalian yang kita patroli secara ketat, kemudian kita pindah pembatasan mobilitas ke titik-titik lainnya yang selama ini sudah ada usulan pemerintah-pemerintah daerah untuk kemudian dilaksanakan pembatasan mobilitas," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, berikut ini rincian 10 titik yang dilakukan pembatasan:

  1. Bulungan dari traffic light Bulungan belakang Kejagung sampai dengan kawasan Mahakam
  2. Kemang dari pertigaan Kem Chicks, kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda
  3. Gunawarman, Suryo, dan SCBD dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
  4. Sabang sepanjang Jalan Sabang
  5. Cikini Raya dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh
  6. Asia Afrika dari traffic light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City
  7. BKT sepanjang jalan BKT
  8. Seluruh kawasan Kota Tua Jakbar dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos
  9. Boulevard Kelapa Gading
  10. Kawasan PIK, yaitu PIK 2 setelah menyeberang jembatan.
Tags : Pembatasan Mobilitas , COVID-19 , DKI Jakarta , Protokol Kesehatan

Berita Terkait