Kemnaker Perkuat Kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan

| Rabu, 30/06/2021 17:38 WIB
Kemnaker Perkuat Kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan dengan melakukan koordinasi dan kerja sama antar instansi ketenagakerjaan, mulai dari tingkat pusat sampai dengan provinsi dan kabupaten/kota.

Hal ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ekosistem satu data ketenagakerjaan yang saling terintegrasi dan terpadu antara pusat dan daerah, untuk mendukung pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.

“Koordinasi dan kerja sama antar instansi di Pusat dan daerah diperlukan untuk mendukung reformasi tata kelola data ketenagakerjaan melalui kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan menjadi hal yang fundamental dalam menentukan keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 30 Juni 2021.

Menaker Ida mengatakan, kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan yang telah dilaunching pada tanggal 5 November 2020 yang lalu merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan yang  menandai dimulainya Kebijakan Satu Data Indonesia, khususnya di bidang Ketenagakerjaan.

“Kebijakan ini merupakan pembenahan tata kelola pemerintah di sektor ketenagakerjaan untuk menghasilkan data ketenagakerjaan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakes dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah," kata Menaker Ida.

Tags : Kemnaker , Menteri Ida Fauziyah