Luqman Hakim Minta Kemendagri Tegur Daerah Jika Tidak Anggarkan Insentif Nakes

| Kamis, 01/07/2021 16:45 WIB
Luqman Hakim Minta Kemendagri Tegur Daerah Jika Tidak Anggarkan Insentif Nakes Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Luqman Hakim (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menegur pemerintah daerah yang tidak menganggarkan anggaran daerahnya untuk insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pandemi Covid-19.

“Saya minta kepada Menteri Dalam Negeri agar segera memberikan teguran keras kepada puluhan kepala daerah yang sampai saat ini tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan," kata Luqman dalam keterangan persnya, Kamis 1 Juli 2021. 

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu menilai, apabila teguran keras tetap tidak digubris, maka dapat disimpulkan sejumlah kepala daerah tersebut telah menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian Covid-19. "Dan mereka dapat diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur pada Pasal 93 dan 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya.

Luqman mengaku terkejut dan prihatin ketika dirinya mengetahui informasi adanya sejumlah daerah yang tidak menganggarkan insentif untuk nakes yang menangani Covid-19. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat 68 kabupaten/kota yang tidak menganggarkan intensif tersebut sedangkan 300-an daerah sudah menganggarkan tapi sama sekali belum dicairkan untuk nakes setempat.

"Nakes merupakan pejuang garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19. Menurut saya, tidak dianggarkannya insentif untuk tenaga kesehatan di sejumlah daerah, menunjukkan kepala daerah setempat tidak memiliki kepedulian atas situasi pandemi Covid-19," terang politisi dapil Jawa Tengah VI.

Melihat dari aturan dan prosedur yang mengatur penetapan dan pencairan anggaran insentif nakes daerah dinilai berbelit dan sulit dijalankan, Luqman berharap Kemendagri dapat segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dapat segera dilakukan revisi atas aturan tersebut.

Luqman melihat, dalam situasi darurat pandemi seperti saat ini, maka aturan-aturan dan prosedur penetapan dan pencairan anggaran harus dipermudah tanpa meninggalkan aspek pertanggungjawaban. Sehingga menurutnya, kewajiban negara untuk memberikan dukungan yang memadai kepada seluruh nakes agar dapat bekerja secara maksimal melayani masyarakat.

"Melonjaknya pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, pasti akan menambah beban kerja nakes semakin berat. Tidak sedikit tenaga kesehatan telah gugur dalam menjalankan tugas menangani pasien-pasien Covid-19," imbuh Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor itu.

Tags : Virus Corona , Covid19 , Gugus Tugas

Berita Terkait