Penerapan PPKM Darurat, Tito Karnavian Segera Keluarkan Inmendagri

| Kamis, 01/07/2021 19:50 WIB
Penerapan PPKM Darurat, Tito Karnavian Segera Keluarkan Inmendagri Mendagri Tito Karnavian (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah memfinalisasi regulasi berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang akan berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Menurut Mendagri Tito Karnavian, dalam Inmendagri tersebut, selain tertuang instruksi bagi para kepala daerah, juga tertuang sanksi yang dapat diberikan bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan.

“Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 20 Juli akan kami tuangkan dalam bentuk regulasi, disepakati oleh Bapak Menko dan Menteri-menteri lain yaitu Instruksi Mendagri. Jadi menggunakan jalur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, karena di situ bisa memberi instruksi kepada daerah dan ada sanksinya,” kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Kamis 1 Juli 2021.

Tito menegaskan, dalam menerapkan PPKM Darurat ini, sinergi antara semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), TNI-Polri, hingga tokoh masyarakat merupakan kunci utama dalam mengendalikan kegiatan masyarakat se-Jawa dan Bali.

“Kuncinya adalah sinergi. Ini masalah kendali sosial, mengendalikan masyarakat yang cukup banyak se-Jawa-Bali. Otomatis ini bukan pekerjaan yang mudah, sehingga perlu kolaborasi. Kunci dari sistem kita adalah kekompakan Forkopimda dengan tokoh-tokoh masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Mendagri juga telah meminta kepada para Gubernur, sebagai pimpinan Forkopimda tingkat provinsi, untuk berkoordinasi dengan jajaran TNI, Polri, Kejaksaan yang ada di daerah, serta pimpinan dan seluruh anggota Forkopimda tingkat kabupaten/kota untuk membahas strategi dalam mengimplementasikan PPKM Darurat yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

“Strateginya seperti apa, langkah-langkahnya seperti apa, biar ada satu suara dulu. Setelah itu, di-follow up dengan rapat Forkopimda Tingkat II yang dipimpin oleh bupati, wali kota, dandim, kapolres, kajari, dan mereka memberi arahan kepada jajaran di bawahnya secara bertingkat,” ujarnya.

Tags : Virus Corona , Covid19 , Gugus Tugas

Berita Terkait