Komisi IX DPR Pertanyakan Pengawasan Kemenkes Terkait HET Obat COVID-19

| Selasa, 06/07/2021 20:01 WIB
Komisi IX DPR Pertanyakan Pengawasan Kemenkes Terkait HET Obat COVID-19 PPKM Darurat. (Foto: suaracom)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah telah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Namun, sejak PPKM Darurat mulai berlaku banyak pengaduan masyarakat terkait kelangkaan obat COVID-19 dan vitamin.

Hal tersebut tak sejalan dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) NOmor HK.1.7/Menkes/4826/2021 Tentang HET (Harga Eceran Tertinggi) Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Fakta tersebut membuat Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene mempertanyakan pengawasan dari implementasi KMK tersebut.

“Ada indikasi bahwa kelangkaan ini juga terjadi akibat dari lesunya pengawasan atas harga obat Covid-19 yang dijual di apotek, yang menyebabkan dapat adanya penimbunan obat oleh oknum yang harus ditindak, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi IX bersama Kemenkes dan mitra kerja lainnya, Senin, 5 Juli 2021.

Kelangkaan obat yang terjadi menurut Felly tentu akan langsung berpengaruh pada tingkat kesembuhan dan tingkat kematian karena COVID-19. Terlebih, lanjutnya, selama ini Menkes, BPOM maupun pemerintah provinsi, Kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan menteri sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diterangkan dalam pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang pemberian informasi HET.

“Kami belum melihat bagaimana Kementerian Kesehatan dan BPOM melaksanakan amanat ini. Polri telah mengambil langkah nyata dengan mengeluarkan instruksi melalui surat telegram dengan nomor ST/1373/VII/Huk.7.1./2021 yang mengambil langkah tegas bagi yang melanggar HET, termasuk pemberlakukan sanksi pidana dan denda,“ tegasnya.

Tags : DPR RI , Kemenkes , Obat , COVID-19 , PPKM Darurat