Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos

| Rabu, 07/07/2021 16:26 WIB
Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos Mendagri Tito Karnavian (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan para kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota agar mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD,” ujar Tito, seperti tertuang dalam diktum kedelapan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Menurut Tito, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini. Maka dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial.

Lebih lanjut Tito menjelaskan bahwa tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan APBD.

Selain itu, terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD), Tito meminta para bupati/wali kota untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi desa yang belum menetapkan peraturan desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah, perekaman data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kepala desa diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Tags : Virus Corona , Covid19 , Gugus Tugas

Berita Terkait