RUU Otonomi Khusus Papua Resmi Disetujui DPR RI Jadi Undang-Undang

| Kamis, 15/07/2021 16:46 WIB
RUU Otonomi Khusus Papua Resmi Disetujui DPR RI Jadi Undang-Undang Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - DPR RI menggelar Rapat Paripurna, Kamis, 15 Juli 2021. Salah satu agenda Rapat adalah pengesahan RUU Otonomi Khusus (Otsus) Papua menjadi Undang-Undang.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan 492 peserta rapat dan serentak disetujui. Sehingga RUU Otsus Papua resmi disetujui menjadi Undang-Undang.

Dalam laporannya, Ketua Tim Panitia Khusus RUU Otsus Papua, Komarudin Watubun menyampaikan bahwa setidaknya ada 20 poin perubahan pada revisi UU tersebut. Terdiri dari perubahan pada 18 pasal dan penambahan dia pasal baru.

"RUU ini mengakomodir perlunya pengaturan kekhususan Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan perekonomian, serta memberi dukungan bagi masyarakat adat," paparnya.

Dalam kesempatan itu, Komarudin turut menyampaikan poin-poin perubahan lainnya yang mencakup peningkatan alokasi Dana Otsus, skema baru pencairan Dana Otsus, pembentukan Rencana Induk Pembangunan Papua, pembentukan Badan Khusus Pembangunan Papua, dan
pemberian tenggat waktu penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Otsus yang baru selama 90 hari setelah beleid itu diundangkan.

Sementara, dalam rapat paripurna tersebut turut dihadiri perwakilan dari pemerintah, yakni Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.

Tags : DPR RI , Paripurna , RUU Otsus Papua , Indonesia