Anwar Sanusi Paparkan Manfaat Program JKP bagi Pekerja Ter-PHK

| Kamis, 15/07/2021 17:21 WIB
Anwar Sanusi Paparkan Manfaat Program JKP bagi Pekerja Ter-PHK Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi (kemnakergoid)

RADARBANGSA.COM - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker), Anwar Sanusi mengemukakan tiga manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja ter-PHK. Manfaat dari program tersebut dinilai penting sebagai bantalan sosial.

"Program JKP itu akan menjadi bantalan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya, dan membantu yang bersangkutan bertahan hingga pekerja mendapat pekerjaan baru atau memutuskan menjadi wirausaha," ujar Sekjen Anwar Sanusi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 15 Juli 2021.

Sekjen Anwar menyatakan bahwa ketiga manfaat itu berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja. Secara lebih rinci, ia menjelaskan bahwa  uang tunai ini nantinya diberikan setiap bulan selama paling banyak 6 bulan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

"Uang tunai ini rinciannya adalah 45 % dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ucapnya.

Adapun terkait manfaat akses informasi pasar kerja, katanya, diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan yang dilakukan oleh Pengantar Kerja atau Petugas Antrakerja secara online maupun secara manual.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk manfaat pelatihan kerja dilakukan melalui Sisnaker dan manual yang terdiri atas pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja, pelatihan kewirausahaan, dan pemagangan di industri. 

"Manfaat pelatihan kerja ini dilakukan melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sisnaker. Manfaat Pelatihan kerja dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan di kabupaten/kota," katanya melanjutkan.

Namun, katanya, untuk mendapatkan manfaat JKP tersebut, pekerja yang ter-PHK terlebih dahulu harus menjadi peserta program JKP.

Adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM, sekurang-kurangnya mengikuti program JKK, JKM, dan JHT.

Tags : Kemnaker , Menteri Ida Fauziyah