13 RUU Inisiatif Baleg Disetujui Jadi Usul DPR RI

| Jum'at, 16/07/2021 18:35 WIB
13 RUU Inisiatif Baleg Disetujui Jadi Usul DPR RI Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Rapat Paripurna DPR RI ke-23 menyetujui pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan secara tertulis terhadap RUU Inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait sejumlah RUU yang akan menjadi usul DPR RI di masa sidang mendatang. Setidaknya, terdapat 13 RUU yang disetujui menjadi RUU usul DPR RI.

Adapun RUU yang disetujui antara lain: empat RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi, empat RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan lima RUU tentang Pengadilan Tinggi Agama.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Rapat Paripurna meminta persetujuan peserta rapat yang hadir secara fisik maupun virtual.

“Sidang dewan yang kami hormati, dengan demikian ke-9 fraksi telah menyampaikan pendapatnya secara tertulis, dan kini tiba saatnya menanyakan pada sidang dewan yang terhormat apakah RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat; serta RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Manado, Banjarmasin, dan Mataram; dan RUU tentang Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, Papua Barat dapat disetujui?” tanya Dasco kepada peserta Rapat Paripurna.

Kemudian, peserta rapat menjawab "setuju" atas RUU inisiatif Baleg yang menjadi usul DPR RI.

Tags : DPR RI , RUU , Baleg , Paripurna