Kemenhub Tegaskan Syarat Perjalanan Ikuti SE Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021

| Rabu, 21/07/2021 19:15 WIB
Kemenhub Tegaskan Syarat Perjalanan Ikuti SE Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 ilustrasi (Credit: Radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa aturan terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian mulai tanggal 21 s.d 25 Juli 2021 masih mengikuti ketentuan dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Mulai hari ini sampai 25 Juli 2021, aturan dari Kemenhub tentang perjalanan orang dalam negeri masih mengikuti ketentuan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 terkait dengan pembatasan masyarakat selama libur Idul Adha yang mulai berlaku pada 17 Juli s.d 25 Juli 2021,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, Rabu 21 Juli 2021.

Sebelumnya, Pemerintah telah memperpanjang masa penerapan kebijakan PPKM Darurat mulai 21 hingga 25 Juli 2021 mendatang. Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa 20 Juli 2021 kemarin, "Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021," katanya.

Pemerintah melaporkan, pada Rabu, 21 Juli 2021, kasus terkonfirmasi positif virus corona atau COVID-19 di seluruh Indonesia bertambah sebanyak 33.772 kasus. Sehingga, kasus positif COVID-19 pada hari ini berjumlah 2.983.830 kasus.

Adapun pasien sembuh dari corona bertambah sebanyak 32.887 kasus. Total pasien sembuh dari COVID-19 mencapai 2.356.553 kasus. Kemudian, pasien meninggal dunia karena corona kembali mencatat rekor tertinggi, yakni bertambah sebanyak 1.383 jiwa pada hari ini. Sehingga, pasien meninggal dunia berjumlah 77.583 jiwa.

Tags : Virus Corona , Covid19 , Gugus Tugas

Berita Terkait