Kemnaker Terus Matangkan Program Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja

| Kamis, 22/07/2021 20:42 WIB
Kemnaker Terus Matangkan Program Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)
RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021. BSU ini sebagai upaya membantu pekerja yang terdampak PPKM Darurat.
 
"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis 22 Juli 2021.
 
Menurut Menaker Ida Fauziyah, melalui kebijakan penyaluran BSU 2021 ini diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja. 
 
Sebagai salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, kata Menaker Ida Fauziyah, sejak tahun 2020 lalu telah menggulirkan empat program PEN dan menyentuh langsung sektor ketenagakerjaan di Indonesia. 
 
Pertama, program BSU yang telah diberikan kepada 12,2 juta orang. Kedua, program kartu pra kerja yang menyasar pada 5,5 juta orang. Ketiga, program bantuan produktif usaha mikro yang mencapai 12 juta orang. Keempat, berbagai program padat karya di Kementerian/Lembaga yang menyasar 2,6 juta orang. 
 
"Keempat program tersebut merupakan wujud keseriusan Kemnaker sebagai salah satu pelaksana program PEN yang terus berupaya keras menanggulangi dampak pandemi COVID-19 di sektor ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah. 
 
Selain itu, lanjut Menaker Ida, pihaknya juga banyak meluncurkan progran dalam penanganan dampak COVID-19 pada tahun 2020 lalu. Yakni pelatihan vokasi dengan metode blended training yang mencapai 121 ribu orang, pelatihan peningkatan produktivitas bagi 11 ribu tenaga kerja, serta sertifikasi kompetensi yang mencapai hampir 750 ribu orang. 
Tags : Kemnaker , Menteri Ida Fauziyah