Shopee Larang Penjualan 13 Produk Muslim Impor, Berikut Daftarnya

| Rabu, 28/07/2021 20:09 WIB
Shopee Larang Penjualan 13 Produk Muslim Impor, Berikut Daftarnya Shopee (foto:Shutterstock)

RADARBANGSA.COM - Usai mendapat teguran dari pemerintah terkait kontroversi penjual Mr.Hu yang menjual barang super murah, Shopee memutuskan untuk melarang 13 kategori produk muslim impor untuk dijual di marketplace Shoppe Indonesia.

Pemerintah juga telah melarang adanya 13 kategori produk muslim crossborder atau lintas negara untuk masuk ke Indonesia.

Adapun 13 produk muslim yang dilarang antara lain, hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan sholat, batik dan kebaya.

Direktur PT Shopee Indonesia Handhika Yahya mengungkapkan, sebagai e-commerce yang lahir dan tumbuh di Indonesia, pihaknya siap untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam memajukan UMKM dan produk lokal.

“Dengan kebijakan ini, kita memprioritaskan penjual lokal dan membatasi 13 kategori barang dari penjual luar. Saya percaya kebijakan ini akan memberi kesempatan lebih kepada para pelaku usaha lokal, agar produknya bisa bersaing,” ujar Handhika dalam konferensi virtual, Selasa, 18 Mei 2021.

Handhika menjelaskan, di sisi lain Shopee memiliki komposisi penjualan crossborder yang sangat kecil yakni 3 persen. Dengan kebijakan ini diharapkan mampu menekan produk crossborder lebih kecil lagi.

“Produk crossborder di Shopee itu sangat kecil hanya 3 persen. Ini tentunya tidak mengakibatkan bisnis Shopee mengalami perubahan besar, dan dengan kebijakan ini kita diharapkan produk crossborder bisa lebih kecil,” ucapnya.

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menjelaskan alasan larangan penjualan 13 produk crossborder di e-commerce adalah sebagai upaya untuk melindungi produk lokal UMKM.

Teten menilai, potensi penjualan produk UMKM cukup besar yakni Rp 300 triliun per tahun. Hal ini bisa menjadi peluang bagi industri lokal untuk menggali potensinya.

“Potensi penyelamatan UMKM cukup besar, hampir Rp 300 triliun per tahun, yang meliputi fashion muslim senilai Rp 280 triliun per tahun, industri batik yang potensinya Rp 4,89 triliun per tahun, dan ini yang saya kira perlu kita proteksi,” jelas Teten.

Tags : Shopee , Muslim , Impor , Crossborder

Berita Terkait