Data Kemenkes: PPKM Jawa-Bali Turunkan Kasus COVID-19 Hingga 60 Persen

| Senin, 02/08/2021 22:25 WIB
Data Kemenkes: PPKM Jawa-Bali Turunkan Kasus COVID-19 Hingga 60 Persen PPKM Darurat termasuk penutupan jalan di DKI Jakarta (foto: KompasTV/Ant/INDRIANTO EKO SUWARSO)

RADARBANGSA.COM - Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali mampu menurunkan angka kasus COVID-19 hingga 60 persen. Hal tersebut sebagaimana evaluasi PPKM Darurat (3-20 Juli 2021) dan awal penerapan PPKM Level 1-4 (21 Juli sampai 2 Agustus 2021).

Menurut data yang disampaikan dari hasil konferensi pers Kementerian kesehatan (Kemenkes) RI, penerapan PPKM Darurat hingga PPKM Level 1-4 mampu menurunkan kasus COVID-19 hingga 60 persen.

PPKM Darurat dimulai sejak 2 Juli, kasus harian mencapai 22.103 kasus. 13 hari kemudian, yakni pada 15 Juli 2021, terdapat puncak kasus Covid-19 sebanyak 43.925 kasus.

Kemudian, jika dihitung hingga 1 Agustus 2021, terdapat kasus harian sebanyak 17.149 yang berarti telah terjadi penurunan kasus sebanyak 60 persen sejak diberlakukannya PPKM Jawa-Bali.

Sementara itu, pemerintah juga melakukan peningkatan tes untuk menurunkan penemuan kasus dan menurunkan positivity rate dengan mengikuti strategi tes yang benar, yaitu:

  • Prioritas penemuan kasus pada suspek dan kontak erat dari kasus-kasus terkonfirmasi (target kontak erat per kasus konfirmasi).
  • Seluruh kontak erat juga dilakukan tes dan karantina.
  • Skrining orang-orang tidak bergejala dan bukan kontak erat bukanlah prioritas dari strategi tes.

Sebagaimana dilansir dari okezone.com, dalam periode 22-29 Juli 2021, sebanyak 1.930.862 orang telah dilakukan pemeriksaan spesimen yang dilaporkan melalui All Record. Kemudian, sebanyak 1.059.184 diperiksa melalui metode Polymerase Chain Reaction (PCR), dan 871.678 lainnya diperiksa dengan metode Rapid Diagnostic Test (RDT).

Tags : PPKM , Kemenkes , COVID-19 , Indonesia

Berita Terkait