Menaker Bersama Stakeholder Ketenagakerjaan Deklarasi Gotong Royong Hadapi Pandemi

| Kamis, 05/08/2021 19:52 WIB
Menaker Bersama Stakeholder Ketenagakerjaan Deklarasi Gotong Royong Hadapi Pandemi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah bersama stakeholder ketenagakerjaan se-Jawa Timur melakukan `Deklarasi Gotong Royong` menangkan Indonesia menghadapi pandemi COVID-19.

Disampaikannya, spirit kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh perlu secara terus menerus dikampanyekan dan digaungkan hingga tingkat daerah untuk mengatasi tantangan ketenagakerjaan yang dilandasi semangat saling peduli, optimis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemi COVID-19.

Atas dasar tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan bersama KADIN, APINDO, dan Serikat Pekerja/Buruh Jawa Timur melakukan Penandatanganan Komitmen Gotong Royong. Penandatanganan tersbeut dilakukan di Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 5 Agustus 2021.

Pada kesempatan itu, dalam sambutannya Ida mengatakan bahwa kunci utama menghadapi situasi pandemi COVID-19 yakni harus memiliki percaya diri yang tinggi dan selalu optimis. Selain itu, jelasnya, kreativitas dan inovasi harus terus dilakukan untuk dapat bangkit dari keterpurukan.

"Yang paling penting lagi adalah semua upaya ini tidak bisa dijalankan secara parsial, tapi harus dilakukan secara serentak, bersama-sama dengan melibatkan pengusaha dan pekerja sebagai tanggungjawab dan persoalan bersama," ujarnya dilansir dari laman resmi Kemnaker, Kamis, 5 Agustus 2021.

Untuk itu, ia menaruh harapan besar kepada dunia usaha dan serikat pekerja untuk bahu-membahu ikut aktif dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasioal yang secara simultan mempercepat herd imunity pada seluruh rakyat Indonesia.

"Saya berharap, komitmen Gotong Royong ini dapat Memenangkan Indonesia. Kita belum kalah, dan kita tidak akan kalah. Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh," tuturnya.

Berikut isi penandatanganan komitmen gotong royong: 
 
Pertama, menyelesaikan segala pertikaian dan konflik melalui dialog yang sehat dan kompromi yang adil. 
 
Kedua, menepis semua berita bohong terkait pandemi COVI-19 yang tidak berdasar pada kajian medis. 
 
Ketiga, tetap mematuhi protokol kesehatan 5M pasca penerapan PPKM Darurat atau Level 1-4 dan masa-masa sesudahnya. 
 
Keempat, meniadakan pengumpulan massa yang berpotensi menyebarkan virus COVID-19, dan membawa semua bentuk perselisihan ke meja perundingan dengan kepala dingin dan bertanggung-jawab. 
 
Kelima, pemerintah mengupayakan langkah-langkah praktis dan strategis memperbaiki situasi industri dan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia
selama dan pasca-pandemi COVID-19. 
 
Keenam, saling mengingatkan khususnya dalam hal penegakan protokol kesehatan di lingkungan kerja. 
Tags : Menaker , Deklarasi , COVID-19 , Pekerja , Indonesia

Berita Terkait