Dirjen Pajak Aktif Komen di Tren `Ganteng Review Saldo Dong`

| Selasa, 10/08/2021 17:13 WIB
Dirjen Pajak Aktif Komen di Tren `Ganteng Review Saldo Dong` Ditjen Pajak RI Aktif pantau kemewahan di Media sosial (foto:Tiktok/danikhsan)

RADARBANGSA.COM - Ramai tren di media sosial `ganteng, review saldonya dong`, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) muncul dan berkomentar dalam satu video pria yang sedang pamer saldo tabungan sebesar 11 Trilliun. 

Dalam video yang diunggah oleh salah satu akun Tiktok @danikkhsan, Minggu, 8 Agustus 2021 diperlihatkan bukti penarikan uang milik @danikkhsan di atm salah satu bank di Indonesia. Dalam struk tertera saldo senilai Rp 11,4 triliun. Bahkan para netizen mengaku kesulitan membaca nominal tersebut.

Di dalam struk yang diperlihatkan, diketahui pria tersebut telah menarik uang senilai Rp. 700.000 dan menyisakan saldo sebesar Rp. 11.429.110.264.606, 58

Dibaca, Sebelas triliun empat ratus dua puluh sembilan miliar seratus sepuluh juta dua ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam rupiah lima puluh delapan sen.

Namun yang menarik perhatian adalah akun Ditjen Pajak RI muncul dan menulis komentar `Gantengnyaaa` dilanjutkan dengan emoticon cinta.

Selain itu, akun Ditjen Pajak RI juga meninggalkan komentar di akun Tiktok @Its.Fitraah. Tidak kalah ramai, komentar tersebut mendapatkan 220 balasan komentar dan 4.602 suka.

"Ganteng bener saldonya, eh orangnya," kata @ditjenpajakri dengan diikuti emotikon wajah berseri.

 Akun Tiktok milik DJP telah aktif membuat video edukasi seputar perpajakan dan informasi terkait kebijakan perpajakan pemerintah.

Akun tersebut memiliki 5.700-an pengikut dan 7.300-an suka. Di laman tersebut, para pengikuti bisa meninggalkan pertanyaan seputar perpajakan untuk DJP dan dapat dibalas dalam bentuk video singkat.

Aktivitas Ditjen Pajak di media sosial bukan tiba-tiba. Sejak beberapa tahun lalu, Ditjen Pajak sudah merencanakan aksi pemantauan di media sosial. Memastikan kemewahan yang diunggah sesuai dengan pajak yang sudah dilaporkan dan dibayarkan.

Ditjen Pajak telah memiliki sebuah sistem bernama social network analytics (SONETA) yang bisa menganalisis penyandingan data baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Selain itu, otoritas pajak pun memiliki DJP enterprise search untuk menganalisis wajib pajak beserta entitas terkait seperti aset, anggota keluarga, dan kepemilikan perusahaan.

Sistem SONETA nantinya diharapkan bisa terintegrasi dengan setiap media sosial. Meski demikian, sistem tersebut saat ini baru bisa digunakan di internal otoritas pajak.

Tags : DITJEN PAJAK RI , TIKTOK

Berita Terkait