Kemnaker Percepat Implementasi ULD Ketenagakerjaan di Daerah

| Minggu, 22/08/2021 21:36 WIB
Kemnaker Percepat Implementasi ULD Ketenagakerjaan di Daerah Dirjen Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnkar) terus mempercepat implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan di daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendesimenasikan kebijakan ini secara estafet dari daerah ke daerah. 

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, mengatakan bahwa Menaker Ida Fauziyah memilik concern yang tinggi terhadap isu disabilitas, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Oleh karenanya, ia meminta ULD agar dapat diimplementasikan secepatnya. 
 
"ULD bidang ketenagakerjaan ini adalah komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan kovensi hak-hak penyandang disabilitas," kata Dirjen Suhartono dalam Rapat Koordinasi Percepatanan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Minggu 22 Agustus 2021.
 
Dirjen Suhartono berharap, implementasi ULD bidang ketenagakerjaan di daerah tidak hanyak berfokus pada penempatan dalam hubungan kerja, namun juga penempatan di luar hubungan kerja. 
 
"Jadi bagaimana kita bisa membuka peluang-peluang penempatan di luar hubungan kerja, artinya mereka dapat berwirausaha," katanya.
 
Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum, mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020, ULD bidang ketenagakerjaan wajib dilaksanan di daerah, baik provinsi maupun kota. 
 
Terkait hal tersebut, untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan beserta teknis penyelenggaraannya kepada Pemerintah Daerah, dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan terkait, " katanya.
 
Tags : Kemnaker , Menteri Ida Fauziyah