Kemenag Jadikan Kanwil Bali Sampel Evaluasi Pelayanan Publik 2021

| Selasa, 24/08/2021 14:28 WIB
Kemenag Jadikan Kanwil Bali Sampel Evaluasi Pelayanan Publik 2021 Gedung Kementerian Agama (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan Kanwil Kemenag Provinsi Bali sebagai sampel pelaksanaan evaluasi pelayanan publik yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Setjen Kemenag Akhmad Lutfi mengatakan, penunjukkan Kanwil Kemenag Provinsi Bali bukan tanpa alasan. Sebab, selama ini banyak prestasi yang sudah diraih satuan kerja yang dipimpin oleh Komang Sri Marhaeni ini. 

“Kementerian Agama sangat concern dengan pelayanan publik, dengan ribuan satuan kerja yang dimiliki Kementerian Agama siap melayani masyarakat sepenuhnya,” ujar Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Selasa 24 Agustus 2024.

Menurut Lutfi, Kanwil Kemenag Provinsi Bali, bersama Kantor Kemenag Kota Denpasar dan Kantor  Kemenag Kabupaten Karang Asem adalah peraih penghargaan sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kantor Kemenag Kota Denpasar bahkan sudah ditetapkan juga sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Komang Sri Marhaeni mengatakan pihaknya mengusung “Rumah Pelayanan” sebagai program unggulan. Program ini sudah didesain sedemikian rupa agar menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, baik dari segi jenis pelayanan, standar pelayanan, kompetensi petugas hingga fasilitas layanan publik.

“Optimalisasi fungsi PTSP dengan berbagai sentuhan inovasi baru, kami yakin akan menjadi senjata dalam pelayanan publik yang prima yang akan di hadirkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Bali,” tutur Komang.

Sementara itu, Plt. Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kabijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III Kemenpan RB Yusuf Kurniawan, dalam keterangannya mengatakan evaluasi pelayanan publik ini akan menilai beberapa aspek, di antaranya: kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, SIPP, konsultasi dan pengaduan dan Inovasi.

“Pelaksanaan evaluasi tahun 2021 tentu menyesuaikan dengan kondisi pandemi yang masih mewabah di Indonesia, untuk itu pelaksanaan evaluasi harus menerapkan protokol kesehatan dan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan evaluasi pelayanan publik,” terang Yusuf.

Tags : Kemenag , DPW Kemenag , Santunan Yatim