Kemenag: Pengurusan Izin Operasional Madrasah Sepenuhnya Berbasis Digital

| Senin, 30/08/2021 14:03 WIB
Kemenag: Pengurusan Izin Operasional Madrasah Sepenuhnya Berbasis Digital Gedung Kementerian Agama (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pengurusan izin operasional madrasah kini sepenuhnya dilakukan berbasis digital dengan tanda tangan elektronik (TTE). Tidak ada lagi penerbitan surat keputusan dan piagam perizinan operasional yang dilakukan secara manual.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Isom Yusqi mengatakan, inovasi untuk  membantu masyarakat dalam pengurusan izin operasional pendirian Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah. Terobosan ini juga menjadi langkah memperluas akses pendidikan berbasis keagamaan di seluruh wilayah Indonesia.

“Selama tahun 2021, Kementerian Agama telah menerbitkan 1.399 Izin Operasional Madrasah Swasta yang diurus secara elektronik dan itu tersebar di 34 Provinsi seluruh Indonesia,” jelas Moh Isom dilansir kemenag, Senin 30 Agustus 2021.

“Ini bagian ikhtiar perluasan jangkauan pendidikan dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang bukan hanya cerdas secara ilmu pengetahuan, namun juga berakhlak mulia dan memiliki karakter yang kuat,” sambungnya.

Menurut Isom, pengurusan izin operasional RA dan Madrasah secara online dilakukan melalui situs https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/swasta/.  Sistem yang dibangun sudah menerapkan sertifikat elektronik dalam pembuatan Surat Keputusan dan Piagam Perizinan Operasional.

"Ini menjadi salah satu langkah penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Agama," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Subdit Kelembagaan dan Kerjasama, Abdullah Faqih menambahkan, tahun 2021 merupakan masa transisi penerbitan Izin Operasional madrasah dari sistem manual menuju elektronik. Pihaknya telah melakukan penyempurnaan aplikasi sebelumnya, sehingga sekarang bisa sepenuhnya berbasis digital. Masa transisi ini dilakukan pada April dan Mei. Setelah itu, semua surat keputusan dan Izin operasional sudah menggunakan TTE.

“Kementerian Agama bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam penerapan penggunaan sertifikat elektronik,” jelasnya.

Tags : Kemenag , Madrasah

Berita Terkait