Lewat Paripurna, DPR Perpanjang Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana
RADARBANGSA.COM - DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I tahun 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 Oktober 2021.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin itu, DPR menyetujui untuk memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana.
“Kami meminta persetujuan Rapat Paripurna hari ini, apakah perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana tersebut dapat kita setujui?” tanya Gus Muhaimin.
"Setuju," jawab para anggota DPR baik yang hadir fisik maupun virtual.
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, perpanjangan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana sudah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Kamis, 5 Oktober 2021 lalu.
"Perpanjangan waktu pembahasan RUU Penanggulangan Bencana atas dasar permintaan dari Pimpinan Komisi VIII DPR RI," ungkapnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
KPU RI Batasi Maksimal 600 Pemilih per TPS untuk Pilkada Serentak 2024
-
MotoGP: Marc Marquez Terbuka Gabung Tim Manapun Musim Depan
-
Jalan Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan Selama Mudik 2024
-
Arteta Ingin Kemenangan Arsenal Atas Chelsea Berikan Tekanan pada Manchester City
-
KPU RI Bakal Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024