Gus Menteri Paparkan Tupoksi Pendamping Desa

| Jum'at, 15/10/2021 15:55 WIB
Gus Menteri Paparkan Tupoksi Pendamping Desa Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (foto: kemendesagoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar melakukan rapat dengan pejabat di Kemendes PDTT yang terkait dengan pendamping desa, di Jakarta, Kamis 14 Oktober 2021 kemarin.

Dalam kesempatan tiu, Gus Menteri sapaan akrabnya meminta Pendamping Desa untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, “Kita kembali lagi pada regulasi, coba kita cek lagi aturannya, tugas pendamping itu apa,” jelasnya.

Menurut Gus Menteri, tupoksi pendamping desa harus diluruskan, jangan sampai terperosok pada hal-hal yang bukan menjadi tupoksi utamanya sebagai pendamping, sementara ada tupoksi yang harus dimaksimalkan. Misalnya terkait dengan pendampingan, pendataan, pelaporan dan seterusnya itu harus dimaksimalkan betul.

“Justru yang saya dengar malah ada pendamping yang menjadi staf kantor kepala desa juga. Gak bisa, jangan mau. Itu bukan tugasmu,” ungkapnya.

Gus Menteri melanjutkan, jika misalnya pendamping desa tersebut mau membantu karena ingin percepatan pembangunan desa itu luar biasa, “Tapi kalau memang rela, kalau tidak, jangan mengeluh, itu bukan tupoksimu, saya bilang begitu,” ujar Gus Menteri.

Oleh karena itu, tegas Gus Menteri, tugas pendamping desa perlu diluruskan, bahwa tugas utama pendamping desa adalah melakukan pendampingan kewilayahan, bukan perorangan.

“Dampingi kewilayahan, bukan perorangan. Kita dampingi pemanfaatan dana desa, kita melakukan pemantauan, kita melaporkan, melakukan kroscek sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Gus Menteri dalam keterangan tertulisnya, Jumat 15 Oktober 2021.

Tags : Gus Menteri , Pendamping Desa

Berita Terkait