Tingkatkan Ekspor, Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 58 Tahun 2021

| Jum'at, 29/10/2021 21:57 WIB
Tingkatkan Ekspor, Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 58 Tahun 2021 Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (foto: kemendag)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Perdagangan menerbitkan ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia).

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, Permendag tersebut sebagai upayah untuk memaksimalkan pemanfaatan fasilitasi ekspor dalam hubungan Indonesia dengan negara-negara Eropa.

“Permendag ini diterbitkan sebagai upaya Kemendag untuk memaksimalisasi pemanfaatan fasilitasi ekspor dalam babak baru hubungan Indonesia dengan negara-negara European Free Trade Association (EFTA) yang meliputi Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss,” jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Jumat 29 Oktober 2021.

Mendag Lutfi menjelaskan, Permendag itu akan mulai berlaku pada 1 November 2021 bersamaan dengan dimulainya implementasi persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA (IE–CEPA).

Dengan Permendag ini, lanjut Mendag Lutfi, kelancaran arus barang dan efektivitas pelaksanaan penerbitan Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk barang asal Indonesia ke negara-negara EFTA dalam kerangka CEPA diharapkan akan semakin meningkat.

“Pemanfaatan fasilitasi ekspor melalui penggunaan DAB diharapkan dapat mendukung peningkatan akses pasar ke negara-negara EFTA,” imbuh Mendag Lutfi.

 

Tags : Kemendag , Ekspor

Berita Terkait