Optimalkan Penyaluran Perumahan Pekerja, Pemerintah Revisi Permenaker Nomor 35 Tahun 2016

| Rabu, 03/11/2021 17:36 WIB
Optimalkan Penyaluran Perumahan Pekerja, Pemerintah Revisi Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 Dirjen PHI dan Jamsos, Kemnaker, Indah Anggoro Putri (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya mencari berbagai strategi untuk mengoptimalkan penyaluran/realisasi penyediaan perumahan pekerja/buruh melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program Jaminan Hari Tua yang masih sangat rendah.

"Salah satu strategi untuk meningkatkan penyerapan MLT tersebut, yakni merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 Tahun 2016 agar lebih aplikatif," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulisnya, Rabu 3 November 2021.

Menurut Putri, untuk mendapatkan masukan skema perubahan Permenaker tersebut dilakukan diskusi-diskusi dengan APINDO dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas strategi meningkatkan penyerapan MLT.

"Penyempurnaan Permenaker No. 35 Tahun 2016 dengan Permenaker No. 17 Tahun 2021 ini merupakan upaya Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri," katanya.

Putri menjelaskan bahwa lahirnya Permenaker 17 tahun 2021 juga akan memberikan manfaat bagi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, dan Pekerja/Buruh maupun perbankan. Bagi Pemerintah, jelas Permenaker ini akan memastikan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh untuk memiliki rumah sendiri, sekaligus mendukung program pemerintah mengatasi backlog  perumahan, khususnya bagi pekerja/buruh. 

"Bagi BPJS Ketenagakerjaan manfaatnya akan memberikan kepastian suku bunga penempatan (funding) dan bagi Pengusaha/APINDO, akan meningkatkan produktivitas pekerja, yang akan berpengaruh pada peningkatan produktivitas usaha," jelasnya.

Sedangkan manfaat bagi pekerja/buruh, lanjut Putri, akan memberikan kemudahan untuk memiliki rumah sendiri, suku bunga pinjaman rendah, mendapatkan manfaat tambahan tanpa adanya tambahan iuran dan  kepesertaan dalam program JHT, akan mendapatkan juga manfaat JKP. Sementara bagi perbankan akan memberikan manfaat margin bank yang memadai. 

Tags : Kemnaker