Komitmen Atas Perubahan Iklim, Pemerintah Perlahan Terapkan Pajak Karbon

| Jum'at, 19/11/2021 22:58 WIB
Komitmen Atas Perubahan Iklim, Pemerintah Perlahan Terapkan Pajak Karbon Menkeu Sri Mulyani Indrawati (foot: kemenkeu)

RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Indonesia berkomitmen bersama dengan seluruh negara di dunia untuk menghadapi dampak perubahan iklim. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan COP26 di Glasgow beberapa waktu lalu.

“Bapak Presiden Jokowi di dalam Pertemuan COP26 di Glasgow telah menyampaikan komitmen Indonesia untuk menjadi warga dunia untuk menanggulangi climate chang," kata Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Jumat 19 November 2021.
 
 
Untuk mendukung komitmen tersebut, lanjut Menkeu Sri Mulyani, Pemerintah memperkenalkan pajak karbon dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
 
"Pajak karbon akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan roadmap dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), serta kesiapan sektor dan kondisi ekonomi," ungkapnya.
 
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan pemerintah membutuhkan instrumen di dalam melaksanakan komitmen tersebut melalui perdagangan karbon (carbon trading). Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK).
 
“Kita akan meng-introduce cap and trade yaitu sektor tertentu, seperti PLTU batubara, diberikan cap dulu. Bahwa Anda boleh mengeluarkan atau mengemisikan CO2 level tertentu. Ada cap-nya,” ujar Menkeu.
 
Sri Mulyani menyebut tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan minimal tarif Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e), “Kalau di pasaran dunia harganya itu sudah di atas 40 dolar AS, bahkan Kanada akan menaikkan mencapai di atas 125 dolar AS sampai 2030 nanti,” tandasnya.
 

 

Tags : Pajak Karbon

Berita Terkait