Melalui Pajak Karbon, Indonesia Menuju Ekonomi Hijau dan Ramah Lingkungan

| Senin, 22/11/2021 15:48 WIB
Melalui Pajak Karbon, Indonesia Menuju Ekonomi Hijau dan Ramah Lingkungan Menkeu Sri Mulyani (foto: setkabgiid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan, sekaligus dapat memberi kesempatan untuk mengatur ulang dunia untuk merancang pemulihan aktivitas masyarakat dan ekonomi.

“Seperti halnya pandemi, perubahan iklim tidak dapat ditangani oleh negara mana pun sendirian. Jadi, kolaborasi, kerjasama sangat, sangat penting,” ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulisnya, Senin 22 November 2021.

Menkeu Sri Mulyani menuturkan, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk berperan secara konstruktif dalam menangani perubahan iklim di banyak forum, terutama forum global.

“Tentang perubahan iklim, kami juga mengatakan bahwa kami berkomitmen untuk menggunakan sumber daya kami. Kami bahkan selama situasi pandemi yang sangat sulit ini, kami menggunakan kesempatan ini untuk mereformasi diri kami sendiri,” tutur Menkeu Sri Mulyani.

Untuk mendukung komitmen tersebut, pemerintah akan menerapkan mekanisme transisi energi dan pajak karbon untuk APBN berkelanjutan dan ramah lingkungan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kami mengambil beberapa tindakan kebijakan yang sangat sulit karena kami tahu bahwa ini bukan hanya bertahan dan pulih, tetapi kami benar-benar ingin pulih dengan lebih baik. Kami ingin pulih lebih kuat,” kata Menkeu.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, pajak karbon berfungsi untuk memastikan bahwa Indonesia bergerak menuju ekonomi hijau yang lebih ramah lingkungan.

"Skema pajak karbon ditujukan untuk mengendalikan peningkatan emisi gas rumah kaca di atmosfer yang dapat menyebabkan kenaikan suhu permukaan bumi dan menyebabkan bencana alam, seperti banjir, hujan asam, dan krisis iklim," katanya.

 

Tags : Pajak Karbon

Berita Terkait