Komisi VI DPR Desak Kemendag Konsisten Terapkan HET Minyak Goreng

| Senin, 13/12/2021 16:24 WIB
Komisi VI DPR Desak Kemendag Konsisten Terapkan HET Minyak Goreng Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, Senin, 13 Desember 2021. Raker yang dihadiri langsung Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi tersebut membahas salah satunya terkait kenaikan komoditas yang berpengaruh terhadap inflasi serta distribusi bahan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pada kesempatan itu, Komisi VI DPR mendesak Kemendag untuk konsisten menerapkan kebijakan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng. Hal itu mengingat kebutuhan masyarakat akan komoditas tersebut yang terus meningkat jelang Nataru.

Raker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI, Mohammad Hekal juga membahas terkait sejumlah perjanjian internasional. Komisi VI sepakat terkait persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif regional (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement, RCEP) pengesahannya akan dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 84 ayat (3) huruf a, karena berdampak akan menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Pihaknya juga sepakat terkait persetujuan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antar Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Partnership Agreement Between The Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea, IK-CEPA) pengesahan akan dilakukan dengan Undang-Undang, sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selanjutnya, terkait rencana pengesahan persetujuan perdagangan jasa antara negara anggota ASEAN (ASEAN Trade in Services Agreement, ATISA), Hekal menilai akan secara teknis memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional secara mikro dan makro. “Sehinga ratifikasi Selanjutnya persetujuan tersebut akan dilakukan melalui peraturan presiden (Perpres). Dan kami (Komisi VI) minta Kemendag melakukan sosialisasi dengan instansi terkait dan pelaku usaha nasional setelah Perpres disahkan dan berlaku,” tuturnya.

Tags : DPR RI , Kemendag , Minyak Goreng , HET , Indonesia