Menaker Ida Minta Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah bagi Pekerja

| Jum'at, 17/12/2021 21:05 WIB
Menaker Ida Minta Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah bagi Pekerja Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta perusahaan agar berkomitmen menerapkan struktur dan skala upah dengan baik dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan masing-masing.

"Komitmen ini penting agar kita dapat keluar dari persoalan Upah Minimum (UM) serta membicarakan pengupahan berbasis produktivitas," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Jumat 17 Desember 2021
 
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, penerapan struktur dan skala upah di perusahaan akan memberikan manfaat, baik bagi pengusaha maupun pekerjanya. Menurutnya, manfaat struktur dan skala upah bagi perusahaan, yaitu sebagai salah satu alat strategis untuk mendukung filosofi perusahaan, alat bantu administratif dalam rangka perencanaan biaya, dan sebagai mekanisme penentuan upah yang kompetitif sehingga dapat merekrut, mempertahankan dan memotivasi pekerja yang berkualitas yang pada akhirnya mewujudkan ketenangan dan kelangsungan berusaha.  
 
Selain itu, lanjut Menaker Ida, penerapan struktur dan skala upah juga akan memberikan keadilan bagi perusahaan dan pekerjanya, "Adil bagi perusahaan karena upah yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja sesuai dengan kontribusi yang diberikan pekerja dalam mencapai tujuan perusahaan, namun upah tersebut juga layak bagi penerimanya," lanjutnya.
 
Sedangkan adil bagi pekerja, kata Ida, yakni pekerja yang memiliki nilai jabatan yang setara mendapatkan upah yang sama, atau pekerja yang mempunyai nilai jabatan yang tinggi mendapatkan upah yang lebih tinggi.
 
"Jadi dengan menerapkan struktur dan skala upah akan memberikan keadilan. Adil bagi pengusaha, adil bagi pekerja, adil antar pekerja, dan adil antar wilayah," ucapnya.
Tags : Pekerja , Upah , UMP