Terapkan Standar UM 2022, Pemerintah Bakal Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan

| Minggu, 02/01/2022 13:40 WIB
Terapkan Standar UM 2022, Pemerintah Bakal Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi (foto: kemnakergoid)
RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan di tahun 2022, seiring ditetapkannya standar upah minimum tahun 2022. 
 
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan pihaknya memiliki empat langkah untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan untuk memastikan penerapan upah minimun dan struktur skala upah. 
 
"Pertama, mendorong forum-forum dialog dengan perusahaan dalam rangka memastikan implementasi upah dan minimum serta struktur dan skala upah. Melalui dialog diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha terhadap pentingnya penerapan upah minimum," kata Anwar Sanusi dalam keterangan tertulisnya, Minggu 2 Januari 2021.
 
Kedua, lanjut Anwar Sanusi, menyelenggarakan sosialisasi struktur skala upaha kepada stakeholders baik secara daring maupun luring yang dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya struktur dan skala upah.
 
"Sosialisasi ini diharapkan memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk menerapkannya, " katanya.
 
Ketiga, kata Anwar Sanusi, pihaknya akan mengadakan bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah bagi manajer HRD di perusahaan.
 
"Keempat, menurunkan pengawasan ketenagakerjaan dalam rangka memastikan upah minimum diterapkan bagi pekerja dengan masa kurang dari 1 tahun sekaligus memastikan disusun, diimplementasikan dan disosialisasikannya struktur dan skala upah di perusahaan," katanya.
 
Awnar Sanusi mengungkapkan berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) per 30 November 2021, total perusahaan yang terdaftar sebanyak 270.768 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebanyak 7.698.168 orang. Dari 270.768 perusahaan yang terdaftar tersebut, yang telah memiliki struktur dan skala upah sebesar 19 persen atau sebanyak 51.862 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sekira 78 persen atau sebanyak 6.022.217 orang.
 
"Sedangkan yang belum memiliki struktur dan skala upah sekitar 12 persen atau 33.304 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sekitar 18 persen atau sebanyak 1.404.753 orang," ungkapnya.
Tags : Kemnaker , Menteri Ida Fauziyah