Kemnaker Imbau Para Gubernur Patuhi PP Pengupahan

| Minggu, 02/01/2022 14:13 WIB
Kemnaker Imbau Para Gubernur Patuhi PP Pengupahan Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri (foto: kemnaker)
RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengimbau para Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya. 
 
"Menaker Ida Fauziyah telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulisnya, Minggu 2 Januari 2021.
 
 
Putri menjelaskan, Surat Menaker tersebut menekankan kepada para Gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan. "Kemnaker juga telah menyurati kepada Gubernur yang menetapkan UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya. 
 
Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, lanjut Putri, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021.
 
"Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya. 
Tags : Kemnaker , Menteri Ida Fauziyah