Dipangkas! Ini Aturan Terbaru Masa Karantina dari Luar Negeri

| Senin, 03/01/2022 18:50 WIB
Dipangkas! Ini Aturan Terbaru Masa Karantina dari Luar Negeri Salah satu sudut pemandangan di Kota Singapura (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah merubah peraturan masa karantina bagi masyarakat yang bepergian dari luar negeri.

Lebih rinci, masa karantina yang awalnya ditetatpkan dari 14 hari menjadi 10 hari. Sedangkan dari yang 10 hari menjadi 7 hari.

Adapun untuk masa karantina dari 14 ke 10 hari diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang kasus infeksi varian omicronnya tinggi, sedangkan masa karantina dari 10 ke 7 hari diperuntukkan bagi pelaku pelaku perjalanan luar negeri yang kasus infeks varian omicronnya rendah.

“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari jadi 7 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, usai rapat terbatas evaluasi PPKM secara daring di Jakarta, Senin 3 Desember 2021.

Meski begitu, Luhut meminta kepada masyarakat untuk tetap patuh dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Pasalnya ancaman Covid-19 khususnya varian Omicron tetap tinggi sehingga diperlukan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Menurutnya, Indonesia sudah melakukan karantina ketat, bahkan berhasil menahan lonjakan Omicron pada jumlah kasus 152. Sehingga posisi Indonesia lebih baik dari Singapura dan Thailand.

Luhut juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin pada protokol kesehatan.

“Kuncinya, kita lihat Omicron berkembang di dunia manapun itu adalah masalah disiplin. Disiplin pemakaian masker, masalah vaksin, disiplin cuci tangan dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin,” pungkasnya.

Tags : Aturan karantina , karantina luar negeri

Berita Terkait