Kasus Omicron Kian Merebak, Pemerintah Tutup Pintu Masuk dari 14 Negara

| Kamis, 06/01/2022 18:22 WIB
Kasus Omicron Kian Merebak, Pemerintah Tutup Pintu Masuk dari 14 Negara Varian Omicron COVID-19. (Foto: idxchannelcom)

RADARBANGSA.COM - Varian baru COVID-19 Omicron kian merebak di sejumlah negara. Untuk itu, pemerintah Indonesia sementara waktu menutup pintu masuk bagi warga negara yang berasal dari 14 negara dalam upaya mencegah merebaknya kasus Omicron di Tanah Air.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 4 Januari 2022.

Menurut surat edaran itu, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi negara yang telah mengonfirmasi kasus transmisi Omicron di tingkat komunitas, yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis. Pemerintah juga menutup sementara masuknya warga dari negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara dengan kasus transmisi komunitas Omicron, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Selain itu, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi Inggris dan Denmark. Warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari luar negeri diizinkan memasuki wilayah Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, warga negara Indonesia maupun warga negara asing, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19.

Tags : Omicron , Indonesia , Satgas , COVID-19

Berita Terkait