Catatan Ketum Gerbang Tani Soal Pencabutan Ribuan Izin Usaha Pertambangan

| Kamis, 06/01/2022 19:11 WIB
Catatan Ketum Gerbang Tani Soal Pencabutan Ribuan Izin Usaha Pertambangan Idham Arsyad (Ketua Umum DPN Gerbang Tani). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah mencabut 2.078 izin pertambangan yang tidak memiliki rencana kerja, 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare terhadap lahan yang tidak produktif, kemudian Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya di Istana Negara, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 6 Januari 2022.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum (Ketum) DPN Gerbang Tani, Idham Arsyad, memberikan beberapa catatan penting. Pertama, ujarnya, pencabutan izin dalam kerangka perbaikan tata kelola kehutanan untuk memberikan rasa keadilan dan terjadinya pemerataan penguasaan tanah harus dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas yang akan menerima lahan tersebut.

"Kedua, kita harus mengevaluasi lokasi perizinan yang dicabut tersebut, karena bagaimanapun, luasan tanah yang tersebar di berbagai propinsi memiliki potensi yang berbeda dengan penduduk yang beragam. Selama ini wilayah kalimantan, contohnya, klaim lebih besar berbenturan dengan masyarakat adat, karena itu model kegiatan ekonomi dan pengelolaan hutan akan berbeda dengan lahan terlantar yang ada di Jawa," kata Idham dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Januari 2022.

Langkah tegas yang dilakukan tersebut, terang Idham, menjadi angin segar bagi para petani tuna lahan yang saat ini masih menjadi mayoritas dari petani kita. Pada tahun 2018, dalam catatan BPS, terdapat 16 juta lebih petani kita yang memiliki lahan di bawah 0.5 ha.

"Kondisi tersebut tentu saja tidak dapat mendorong para petani kita menjadi sejahtera, pembagian lahan yang diambil dari perusahaan yang menelantarkan lahan tersebut harus diprioritaskan kepada para petani tuna lahan," imbuhnya.

Selain itu, jika melihat persoalan pengurangan lahan hutan yang semakin massif, di Sulawesi saja sebagaiamana data Walhi menyebut hutan tinggal 22%. Hal ini, kata Idham, perlu menjadi perhatian serius juga.

"Soal hutan tetap tidak bisa diabaikan. Bagaimanapun, hutan adalah salah satu pelindung bagi kelangsungan hidup ekosistem secara keseluruhan," tuturnya.

Terakhir, kata Idham, dengan tindakan tegas ini, diharapkan ke depannya pemerintah semakin tegas terhadap pelanggar izin kehutanan, dan lebih memprioritaskan pelepasan lahan hutan untuk ekonomi produktif sekaligus memperluas kesempatan petani kita untuk mengakses secara luas, agar kesejahteraan petani semakin meningkat.

"Keuntungan terbesar dari kesejahteraan petani akan berdampak terhadap makro ekonomi secara keseluruhan, belanja desa, pajak dan aktivitas ekonomi lain akan meningkat," pungkasnya.

Tags : Gerbang Tani , Izin Usaha , Pertambangan , Kehutanan , Perkebunan

Berita Terkait