Soal Regulasi BUMDes, Gus Halim Sebut UU Cipta Kerja Sudah Holistik dan Komprehensif

| Jum'at, 21/01/2022 19:34 WIB
Soal Regulasi BUMDes, Gus Halim Sebut UU Cipta Kerja Sudah Holistik dan Komprehensif Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (foto: kemendesagoid)
RADARBANGSA.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Halim Iskandar menegaskan, regulasi terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang termaktub dalam Undang-undang Cipta Kerja Sudah Holistik dan Komprehensif.
 
“Harapan masyarakat desa dan pengelola BUMDes yang ingin mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum BUMDes, sudah terpenuhi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Halim Iskandar dikutip laman kemendesa, Jumat 21 Januari 2022.
 
Menurutnya, dari seluruh aturan yang sudah ada, Pemerintah menilai bahwa ruang lingkup pengaturan terkait BUM Desa sudah holistik dan komprehensif.
 
"Regulasi yang terkait BUMDes sudah lengkap," katanya.
 
Gus Halim, sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes telah mengatur berbagai hal terkait kelembagaan, permodalan, kerja sama, pertanggungjawaban, pembinaan, hingga pengembangan BUMDes.
 
"Peraturan Pemerintah juga telah memberikan ruang yang cukup luas bagi BUM Desa untuk melakukan berbagai usaha sebagaimana diakomodasi dalam PP Nomor 5 Tahun 2021, PP Nomor 19 Tahun 2021, PP Nomor 23 Tahun 2021, PP Nomor 29 Tahun 2021, dan PP Nomor 30 Tahun 2021," katanya.
 
“Yang dibutuhkan saat ini adalah pengawasan pada tingkat implementasi oleh seluruh stakeholder termasuk para pimpinan dan Anggota DPR RI, serta pimpinan dan anggota DPD RI. Sehingga, apabila didalam PP dirasa masih ada yang kurang, atau dibutuhkan peraturan yang lebih teknis dan praktis, nanti bisa dengan peraturan Menteri desa,” sambungnya.
 
Tags : BUMDes , Kemendes PDTT

Berita Terkait