Hingga 2022, Kemenkeu Catat Aset Tanah 12 PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

| Jum'at, 28/01/2022 20:45 WIB
Hingga 2022, Kemenkeu Catat Aset Tanah 12 PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun Gedung Kemenkeu RI (foto: kemenkeugoid)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga tahun 2022 mencatat nilai barang milik negara (BMN) berupa tanah di 12 Perguruan Tinggi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

"Adapun nilai dari BMN tersebut mencapai Rp161,30 Triliun," kata Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dikutip laman kemenkeu, Jumat 28 Januari 2022.

Tri menjelaskan, jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua, yakni kekayaan awal PTNBH berupa aset non tanah dan BMN berupa tanah. Hingga saat ini, secara keseluruhan nilai aset kekayaan awal 12 PTNBH adalah Rp22,05 triliun, sedangkan nilai BMN berupa tanah adalah Rp161,30 triliun.

"Sejumlah 12 dari 16 PTNBH yang ditetapkan Pemerintah pada tahun 2021 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), telah ditetapkan  nilai kekayaan awalnya. Sedangkan, empat perguruan tinggi lainnya, yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Malang masih dalam proses penetapan nilai kekayaan awal (PNKA)," jelasnya.   
 
Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi, Tri menyebutkan bahwa PTNBH dapat melakukan pemanfaatan tanah yang masih merupakan BMN dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH.

"Pemanfaatan tanah yang menjadi BMN dilaksanakan  setelah  mendapat  persetujuan  Menteri  Keuangan dan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Tanah yang merupakan BMN tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain," jelasnya.

Tags : Kemenkeu , Nilai Aset Negara