Komisi II DPR Nilai setiap Provinsi Perlu Miliki UU Tersendiri

| Senin, 31/01/2022 18:30 WIB
Komisi II DPR Nilai setiap Provinsi Perlu Miliki UU Tersendiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Tim Panitia Kerja (Panja) tentang Provinsi Komisi II DPR RI menilai saat ini perlu dilakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (UU RIS). Untuk itu, Komisi II DPR mendorong agar setiap provinsi memiliki Undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri sebagaimana amanat dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945.

“Daerah berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dan undang-undang provinsi yang dibuat di zaman RIS secara konsep sudah tidak cocok lagi dengan konsep otonomi daerah saat ini,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin, 31 Januari 2022.

Dijelaskannya, masih ada puluhan provinsi yang peraturan undang-undangnya masih stu, bergabung dengan beberapa provinsi dan masih menggunakan alas hukum yang lama yaitu RIS yang sekarang sudah dicabut. Hal itu disampaikannya saat memimpin pertemuan tim kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR dengan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (26/1) lalu.

"Kalau ada urusan internasional ini akan menjadi problem kalau tidak kita selesaikan. Penataan administrasi ketatanegaraan menjadi penting bagi kita apabila memang kita ingin kedaulatan negara kita ini betul-betul utuh terutama dalam konteks internasional,” tukas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Tags : DPR RI , UU Provinsi , Indonesia , UU RIS