Pemerintah Pastikan Implementasi Kebijakan HET Minyak Goreng

| Jum'at, 04/02/2022 23:05 WIB
Pemerintah Pastikan Implementasi Kebijakan HET Minyak Goreng Ilustrasi Minyak goreng kemasan. (Foto: hargawebid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi meninjau implementasi kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis 3 Februari 2022 kemarin.

Dalam kunjungannya tersebut, Mendag Lutfi menyampaikan pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terus berjalan, dan HET minyak goreng akan berlaku efektif di pasar rakyat dalam tiga hingga empat hari ke depan.

“Hari ini kita lihat bahwa minyak goreng sudah dikucurkan sesuai dengan harga eceran tertinggi. Hari ini sudah mulai berjalan dan saat ini masih dalam proses penyesuaian, sehingga kita masih bisa menemukan harga minyak curah yang masih belum sesuai HET. Tapi dalam tiga sampai empat hari ke depan, harga ini akan mengikuti HET minyak goreng yang ditetapkan,” ujar Mendag Lutfi.

Menurut Mendag Lutfi, pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terjaga dengan baik, dan pasokan baru minyak goreng yang sudah diberlakukan HET telah membaur dengan pasokan lama di pasar.

Diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit mencantumkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.

Tags : Minyak Goreng , Kemendag

Berita Terkait