Ketua DPR RI Pastikan Pandemi Bukan Alasan Tidak Produktif

| Rabu, 16/02/2022 18:10 WIB
Ketua DPR RI Pastikan Pandemi Bukan Alasan Tidak Produktif Rapat Paripurna DPR RI. (Dok: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam bidang legislasi sekalipun dalam kondisi pandemi COVID-19. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 15 Februari 2022.

“Dalam sehari, DPR mengesahkan 8 RUU menjadi Undang-Undang yang semuanya merupakan usul inisiatif DPR. Di masa pandemi, DPR berupaya untuk tetap produktif menghasilkan UU. Pandemi tidak boleh menjadi alasan untuk tidak produktif dalam menyalurkan aspirasi rakyat lewat legislasi,” kata Puan seperti dilansir dari laman resmi DPR RI.

Adapun delapan RUU yang disahkan menjadi Undang-undang diantaranya tujuh RUU tentang Provinsi dan RUU tentang Keolahragaan. Puan menegaskan, DPR RI concern terhadap penataan sistem hukum Indonesia. “Terutama memberikan landasan hukum yang kuat bagi provinsi-provinsi agar sesuai dengan UUD 1945 karena sebelumnya pembentukan provinsi di Indonesia masih berdasarkan pada UUDS tahun 1950 yang sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini,” ujarnya.

Puan berharap, persetujuan 7 RUU itu dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakatnya. Kemudian agar roda pemerintahan daerah semakin lebih baik serta mendorong percepatan kemajuan daerah.

“Undang-undang provinsi ini diharapkan dapat semakin menguatkan otonomi daerah, memacu pembangunan wilayah, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

Sementara itu, mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini berharap dengan disahkannya UU Keolahragaan dapat meningkatkan pembangunan nasional di bidang keolahragaan serta tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat. “Demikian juga agar UU tentang Keolahragaan memberikan dasar hukum dan solusi terhadap kekisruhan organisasi, serta tata kelola dan pembinaan keolaharagaan yang akan berdampak pada kualitas dan prestasi olahraga nasional,” ucapnya.

Tags : DPR RI , RUU , Pandemi , Indonesia