Komisi IX DPR Desak BP2MI Revisi Peraturan Nomor 1 Tahun 2020

| Rabu, 16/02/2022 21:45 WIB
Komisi IX DPR Desak BP2MI Revisi Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 Emanuel Melkiades Laka Lena (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI). (Foto: twitter @DPR_RI)

RADARBANGSA.COM - Komisi IX DPR RI mendesak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) segera melakukan revisi Peraturan Kepala Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatangan dan Verifikasi Perjanjian Kerja PMI. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR dengan Kepala BP2MI dalam salah satu poin kesimpulan di Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.

“Kami (Komisi IX) mendesak BP2MI untuk memberikan kemudahan dan penyelesaian perpanjang kontrak kerja PMI di negara penempatan,” kata Melki

Selanjutnya, Melki juga mendesak BP2MI melakukan terobosan dan langkah strategis terhadap upaya pemulangan PMI yang di deportasi dari Malaysia. “Mempercepat membaharuan MoU dengan Malaysia dalam rangka penguatan perlindungan PMI,” ujarnya.

“Serta melakukan koordinasi dengan Kemenaker dalam rangka penyelesaian MoU pada negara yang belum ada, sudah habis masa berlakunya dan belum melakukan perpanjangan serta penyesuaian MoU sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI,” tambahnya.

Selain itu, Komisi IX DPR RI mengapresiasi penjelasan dan capaian kinerja Tahun 2021 dengan realiasi anggaran yang mencapai 98 persen dengan nominal sebesar Rp321.785.857.000 dari Pagu Anggaran Sebesar Rp316.986.895.000.

Dan TA 2022, Komisi IX akan memperjuangkan Anggaran BP2MI Tahun 2022 sebesar Rp320. 845.477.000 dan Usulan Kebutuhan Anggaran TA 2022 melalui usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp241.035.804.000 sehingga total Anggaran BP2MI TA 2022 menjadi Rp561.881.281.000.

Tags : DPR RI , BP2MI , Pekerja Migran , Indonesia