Kemnaker Dorong Perusahaan Sediakan Fasilitas Kesejahteraan di Tempat Kerja

| Kamis, 24/02/2022 14:54 WIB
Kemnaker Dorong Perusahaan Sediakan Fasilitas Kesejahteraan di Tempat Kerja Dirjen PHI dan Jamsos, Kemnaker, Indah Anggoro Putri (foto: kemnaker)
RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong agar setiap perusahaan menerapkan kebijakan penyediaan fasilitas kesejahteraan serta penumbuhkembangan koperasi dan pengembangan usaha produktif di tempat kerja. 
 
Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, menyampaikan Fasilitas kesejahteraan tersebut diantaranya berupa pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan, fasilitas ibadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, koperasi hingga fasilitas rekreasi.
 
"Maka dari itu harapan kita bersama bahwa kebijakan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja nantinya dapat meningkatkan produktivitas kerja sehingga berdampak pada peningkatan taraf hidup pekerja, khususnya dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini,"ujar Dirjen Putri dalam keterangan persnya, Rabu 23 Februari 2022.
 
Dirjen Putri menuturkan upaya yang dilakukan Pemerintah dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan pekerja, salah satunya adalah telah diterbitkannya Surat Edaran No. 4 Tahun 2018 tentang Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh di Perusahaan.
 
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia, yang prinsipnya mendorong perusahaan agar menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan sesuai dengan kemampuan, serta melakukan pembinaan kepada perusahaan dalam rangka penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan peran serta pemangku kepentingan. 
 
Tags : Kemnaker , Menteri Ida Fauziyah