Menaker Ida Fauziyah Bakal Revisi Aturan JHT

| Rabu, 02/03/2022 16:34 WIB
Menaker Ida Fauziyah Bakal Revisi Aturan JHT Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan (foto kemenkeugoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan, Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang  memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. 

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai," kata Menaker Ida dalam keterangan persnya, Rabu 2 Maret 2022.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, kata Menaker Ida, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. 

"Kami terus melakukan  serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Menaker Ida. 

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri. 

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Menaker Ida.

Tags : Kemnaker , Menteri Ida Fauziyah