DPR Apresiasi Pemerintah Hapus Syarat PCR dan Antigen untuk Perjalanan Dalam Negeri

| Selasa, 08/03/2022 15:06 WIB
DPR Apresiasi Pemerintah Hapus Syarat PCR dan Antigen untuk Perjalanan Dalam Negeri Tes Antigen Corona (foto:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi kebijakan pemerintah yang tidak mensyaratkan lagi bukti negatif tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan di dalam negeri asalkan sudah divaksin Covid-19 lengkap.

Menurutnya, kebijakan pemerintah yang disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tentang penghapusan syarat tes antigen dan PCR bagi calon penumpang darat, udara dan laut sudah menjadi keinginan dan sesuai harapan masyarakat luas.

"Kebijakan ini tentu akan mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi lengkap dan dapat mempercepat proses vaksinasi secara nasional, sehingga target pemerintah untuk menciptakan kekebalan komunal bagi masyarakat akan tercapai lebih cepat lagi," ujar Guspardi, Selasa 8 Maret 2022.

Guspardi mengatakan, sebelumnya beberapa peraturan semakin dilonggarkan pemerintah, seperti uji coba karantina ke Bali yang dihapus untuk wisatawan mancanegara, kebijakan visa on arrival (VOA) juga dilakukan untuk mendorong kunjungan wisman ke Indonesia.

"Penghapusan syarat tes antigen atau PCR ini akan membuat masyarakat kembali meningkatkan mobilitasnya dan akan menjadi daya ungkit ekonomi dalam berbagai sektor sehingga roda perekonomian akan bergerak lebih progresif lagi," pungkas Guspardi. 

Tags : PCR , Antigen , Perjalanan Domestik

Berita Terkait