Menaker Ida Tegaskan Program JKP Tak Gugurkan Pesangon Pekerja yang Ter-PHK

| Kamis, 10/03/2022 21:19 WIB
Menaker Ida Tegaskan Program JKP Tak Gugurkan Pesangon Pekerja yang Ter-PHK Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan bahwa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK (Pemusutan Hubungan Kerja).

“Program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya,” kata Menaker Ida di Jakarta, Kamis 10 Maret 2022.

"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK.  saya berharap sekali, PHK adalah  pilihan terakhir," sambungnya.

Menaker Ida menuturkan bahwa  JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja/buruh karena dana program JKP berasal dari iuran pemerintah. Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar 6 triliun dan 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

"Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru," ucapnya. 

Menaker Ida  menyampaikan bahwa JKP untuk membantu pekerja yang mengalami PHK dari tempat kerjanya, "Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ucapnya. 

Tags : Kemnaker , Menteri Ida Fauziyah