Menaker Ida Tegaskan Program JKP Tak Gugurkan Pesangon Pekerja yang Ter-PHK
RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan bahwa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK (Pemusutan Hubungan Kerja).
“Program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya,” kata Menaker Ida di Jakarta, Kamis 10 Maret 2022.
"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," sambungnya.
Menaker Ida menuturkan bahwa JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja/buruh karena dana program JKP berasal dari iuran pemerintah. Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar 6 triliun dan 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru," ucapnya.
Menaker Ida menyampaikan bahwa JKP untuk membantu pekerja yang mengalami PHK dari tempat kerjanya, "Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ucapnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Jamaah Calon Haji Mulai Diterbangkan ke Makkah 12 Mei 2024
-
Shin Tae-yong Optimis Indonesia Mampu Tampil Lebih Baik Hadapi Yordania
-
PKB Resmi Buka Pendaftaran Nasional Calon Kepala Daerah 2024
-
Luca Marini Sebut Motor Honda Semakin Lemah di MotoGP 2024
-
Bandara Soetta Catat Layani 2,5 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran