Komisi IV DPR RI Tegas Minta KLHK Tindak Aktivitas Ilegal Hutan Indonesia

| Senin, 28/03/2022 18:42 WIB
Komisi IV DPR RI Tegas Minta KLHK Tindak Aktivitas Ilegal Hutan Indonesia Sudin (Ketua Komisi IV DPR RI). (Foto: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin menegaskan agar seluruh pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berani menindak tegas segala pelanggaran yang terjadi di Kawasan Hutan Indonesia. Disampaikannya, berdasarkan info yang diterima hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang signifikan terhadap laporan masalah yang dilaporkan masyarakat Indonesia.

“Saya juga berharap segera benahi diri. Kalau (masih ada) pejabat lalai atau belagak bego atau belagak diam. Kalau perlu, jika dibiarkan, pejabatnya harus masuk penjara jika melakukan mendiamkan atau membiarkan (perusakan hutan),” ujar Sudin saat membuka Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri LHK di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022.

Pada kesempatan itu, Sudin meminta KLHK membenahi pendataan kawasan hutan Indonesia. Menurutnya, dengan hanya mengandalkan data citra satelit, data perkembangan kawasan hutan Indonesia tidak akan bisa komprehensif dan valid untuk pengambilan keputusan.

"KLHK tidak punya data valid. Hanya punya citra satelit. Nyatanya, hutan kita rusak parah. Jadi setop retorika," tandas Politisi PDI Perjuangan itu.

sementara itu, Menteri LHK, Siti Nurbaya memaparkan bahwa KLHK telah berupaya meminimalisir kerusakan hutan di Indonesia. Di antaranya melakukan pendekatan masyarakat sekitar kawasan hutan, melaksanakan operasi intelijen guna memperoleh data kerawanan, serta melakukan operasi pengamanan dan yustisi terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Selain itu, KLHK juga berusaha menegakan hukum yang didasarkan pada Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.203/MENLHK/SETJEN/KUM/5/2021. Di mana, penindakan yang telah dilakukan terdiri dari 676 operasi pengamanan dan pemulihan kawasan hutan, 160 kasus perambahan kawasan hutan sudah masuk P21, dan 8 perusahaan yang dikenakan sanksi denda administrasi.

Tags : DPR RI , KLHK , Hutan , Indonesia