Pemerintah Segera Keluarkan SE Prokes Selama Ramadan dan Lebaran di Sektor Parekraf

| Selasa, 05/04/2022 17:45 WIB
Pemerintah Segera Keluarkan SE Prokes Selama Ramadan dan Lebaran di Sektor Parekraf Varian baru COVID-19, Omicron. (Foto: Kemenkes RI)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan tepat agar tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 saat Ramadan dan Lebaran.

Menparekraf Sandiaga Uno menjelaskan masyarakat diberikan kelonggaran yang lebih besar dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Kemudian peningkatan percepatan vaksinasi, terutama di tempat ibadah dan tempat mudik bersama.

“Serta selalu disiplin dalam penggunaan Peduli Lindungi terutama pada waktu berbuka di mall, restoran, dan kafe. Seiring dengan turunnya kasus, dalam masa transisi menuju normal dapat dilakukan langkah-langkah relaksasi secara bertahap untuk mengembalikan kapasitas penerbangan internasional,” katanya.

Ia menuturkan, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Prokes Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata selama bulan Ramadan 1443 H.

“Setelah selama dua tahun ini, masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.

Lebih lanjut, demi mempertimbangkan antusiasme masyarakat yang meningkat untuk buka puasa bersama dan mudik, Pemerintah bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memberikan imbauan agar hotel tidak menaikkan tarif berlebihan saat libur lebaran.

“Karena hal itu akan memberatkan masyarakat atau wisatawan yang akan menikmati liburan bersama keluarga saat libur lebaran,” katanya.

Tags : Protokol Kesehatan , Parekraf , Covid19

Berita Terkait