Lindungi PMI, Kerja Sama RI-Malaysia Jadi Tolok Ukur Untuk MoU dengan Negara Lain

| Selasa, 05/04/2022 20:47 WIB
 Lindungi PMI, Kerja Sama RI-Malaysia Jadi Tolok Ukur Untuk MoU dengan Negara Lain Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan nota kesepahaman tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor di Domestik di Malaysia, akan menjadi benchmark (tolok ukur) untuk MoU dengan negara tujuan lainnya.

"Saat ini, Indonesia sedang mengembangkan kerja sama bilateral dengan Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Arab Saudi, Australia, Kuwait, dan lainnya," ujar Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa, 5 April 2022.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia, di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat 1 April 2022 lalu. 

Ida Fauziyah menjelaskan, ada banyak kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia yang harus dipenuhi oleh pihak Malaysia dalam MoU tersebut.

“Pertama, memastikan penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang efektif sebagai satu-satunya mekanisme yang diakui secara hukum untuk merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan PMI ke Malaysia, serta memastikan bahwa mekanisme lain tidak diperbolehkan,” jelasnya.

“Kedua, memberikan kepada PMI tentang informasi dan publikasi apa pun yang diperlukan mengenai hukum, aturan, regulasi, kebijakan, dan arahan Malaysia, serta tradisi dan adat istiadat Malaysia, dalam Bahasa Indonesia jika memungkinkan,” sambungnya.

Ketiga, lanjut Menaker Ida, dalam nota kesepahaman itu, kedua negara memastikan majikan mematuhi semua hukum, aturan, regulasi, kebijakan, dan arahan Malaysia, “Keempat, memastikan bahwa persetujuan untuk menggunakan jasa PMI hanya akan diberikan kepada calon Pemberi Kerja yang memenuhi semua kualifikasi yang disepakati oleh Para Pihak,” lanjutnya.

Terakhir, kata Menaker Ida, kedua negara bisa memantau, menyimpan, dan membagikan catatan Pemberi Kerja, PMI, agensi Malaysia, dan agensi Indonesia yang masuk daftar hitam untuk saling dipertukarkan dengan tujuan mencegah pihak-pihak yang masuk daftar hitam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan MoU ini.

 

Tags : Kemnaker , Menteri Ida Fauziyah