Presiden Jokowi Pastikan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi Seluruh ASN

| Kamis, 14/04/2022 19:01 WIB
Presiden Jokowi Pastikan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi Seluruh ASN Presiden Joko Widodo (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 ditambah dengan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara.

"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," kata Presiden Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 14 April 2022.

Selain THR dan gaji ke-13, Presiden Jokowi juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. "Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Negara menyebut aturan turunan mengenai teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut. "Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," tukasnya.

Tags : Jokowi , ASN , THR , Idul Fitri , Indonesia