Baleg dan Pemerintah Selesai Bahas RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
RADARBANGSA.COM - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas berharap dengan selesainya pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP), dapat memberi arti terhadap perbaikan penyusunan ataupun pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) ang akan dilakukan DPR dan pemerintah ke depannya.
“Saya berharap dengan selesainya pembahasan RUU ini, maka akan dapat memberi arti terhadap perbaikan penyusunan ataupun pembentukan rancangan undang-undang yang akan kita lakukan," kata Supratman Andi Agtas saat rapat dengan Menko Polhukam, Menko Perekonomian dan Menkumham di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 14 April 2022.
Supratman menjelaskan, pelibatan publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut sejatinya juga sudah dilakukan oleh seluruh Anggota Baleg, Badan Keahlian Dewan Sekretariat Jednderal DOI, tenaga ahli dan seluruh tim saat penyusunan. Termasuk mengunjungi berbagai akademisi dari berbagai kampus di seluruh wilayah Indonesia.
"Terkait dengan partisipasi publik yang memang menjadi hal yang utama dalam rangka untuk bisa melakukan, mengkuantifikasi atau mengkualifikasi terhadap partisipasi publik itu dapat dilaksanakan dengan baik," katanya.
Tujuannya, imbuh Supratman, tak lain untuk melakukan masukkan dalam upaya perbaikan. Namun diakuinya, tentu tidak semua yang terkait dengan masukan itu bisa diakomodir, tapi inilah yang terbaik bagi kelangsungan dalam rangka proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Gus Imin Apresiasi Hakim MK Berikan Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
-
Tanggapan Gus Imin Soal Putusan Mahkamah Konstitusi
-
Ini Daftar Wakil Indonesia di Singapore Open 2024
-
KPK RI Segera Sidangkan Perkara Gratifikasi TPPU Eko Darmanto
-
Saldi Isra Sebut MK Seharusnya Perintahkan Pemungutan Suara Ulang