Sejahterakan Anak Usia Sekolah, Pemerintah Luncurkan RAN PIJAR

| Rabu, 20/04/2022 20:50 WIB
Sejahterakan Anak Usia Sekolah, Pemerintah Luncurkan RAN PIJAR Suasana upacara di sekolah dasar (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah meluncurkan Peraturan Menko PMK (Permenko PMK) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja (RAN PIJAR).

“RAN PIJAR  memberi perhatian khusus terkait sejumlah isu kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa 19 April 2022.

Menurut Muhadjir beberapa permasalahan yang menimpa anak usia sekolah dan remaja di Indonesia di antaranya, pola makan yang buruk, anemia, kurang gizi, obesitas, kekerasan di sekolah dan di rumah, perundungan di dunia nyata dan dunia maya, gangguan mental emosional, depresi, kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika, hingga masalah akses terhadap pendidikan khususnya pada anak-anak kurang mampu dan disabilitas.

“Adanya RAN PIJAR bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi kalangan anak usia sekolah dan remaja,” katanya.

Muhadjir menjelaskan bahwa RAN PIJAR memiliki lima strategi utama  yakni: 1. Penguatan komitmen dan koordinasi serta kerja sama lintas sektor dan pemangku komitmen; 2. Perluasan akses pelayanan kesehatan gizi yang berkualitas; 3. Lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak remaja; 4. Perbaikan kualitas dan akses untuk menunjang peningkatan pendidikan, keterampilan hidup dan peran serta anak usia sekolah dan remaja; 5. Penguatan dan pengembangan sistem informasi data riset dan inovasi dalam pengembangan SDM.

Tags : RAN PIJAR , Pemerintah

Berita Terkait