Kemnaker: Pemerintah Siap Terapkan Hak Dasar dan K3 di Tempat Kerja

| Senin, 06/06/2022 17:04 WIB
Kemnaker: Pemerintah Siap Terapkan Hak Dasar dan K3 di Tempat Kerja Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Indonesia siap menerapkan prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-110 secara virtual, Jumat 3 Juni 2022.

"Pemerintah Indonesia siap untuk menerapkan prinsip dan hak-hak di tempat kerja, serta K3 sebagai tambahan baru," kata Haiyani Rumondang dalam rilisnya, Sabtu 4 Juni 2022.

Haiyani mengungkapkan, dinamika  pembahasan diskusi sejak awal cukup luar biasa, terutama antara kelompok pengusaha dengan kelompok pemerintah. Tapi dalam hal ini, lanjut Haiyani, Pemerintah Indonesia secara khusus telah memberikan posisinya sejak awal bahwa terminologi yang digunakan adalah working environment (lingkungan kerja).

"Saya kira, secara teknis ini merujuk pada terminologi yang diberikan kepada Indonesia bersama dengan negara lain," ujarnya.

Sedangkan untuk saving clause (klausal pemisahan), kata Haiyani,  Pemerintah Indonesia juga mendapat dukungan. Selain penggunaan terminologi saving clause, Pemerintah Indonesia juga mengacu pada Konvensi ILO, yaitu Konvensi Nomor 187 dan Konvensi Nomor 155.

"Ini menjadi suatu kebanggaan bagi Pemerintah Indonesia, karena mendapat dukungan dari negara lainnya," tukasnya.

 

 

Tags : K3 , Kemnaker , Hak Dasar , ILO

Berita Terkait